Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi dan Jonan "Sentil" Sri Mulyani soal Insentif Mobil Listrik, Sejauh Mana Persiapannya?

Kompas.com - 18/07/2019, 10:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

Dari penelitian yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), dengan mempertimbangkan bahwa model kendaraan listrik tersebut adalah MPV hybrid dengan perkiraan harga Rp 221 juta per unitnya, setidaknya pemerintah harus mengeluarkan insentif sebesar 16 persen sampai 17 persen dari harga atau sekitar Rp 44,45 juta.

"Itu juga dengan asumsi, seluruh produksi kendaraan listrik dilakukan di Indonesia. Harga Rp 221 juta itu juga perhitungan harga yang sesuai dengan permintaan masyarakat. Jadi sekitar ini kalau mau sampai pada target 2025," ujar peneliti LPEM UI Chaikal Nuryakin.

Insentif yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan dengan tidak menerapkan pajak PPnBM, PPn atau impor bea masuk. Terlebih bila langkah yang diambil adalah mengimpor kendaraan listrik tersebut.

Dalam draf pemberian insemtif itu disebutkan bahwa setiap KBL berbasis baterai akan diberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Grab Akui Bahas Mobil Listrik dengan Luhut

Petikan ini disebutkan pada Bab III, Pemberian Insentif, pasal 17, ayat 3. Artinya, pemilik KBL bisa bebas dari pajak tahunan, alias gratis.

Disebutkan juga beberapa keringanan lain, mulai dari penecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, bebas biaya parkir waktu melakukan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ada pula insentif yang diberikan dari sektor hulu di industri, mulai dari keringanan atau pembebasan impor kendaraan atau komponen KBL, baik dalam bentuk completely knocked-down (CKD) atau incompletely knock-down (IKD). Juga termasuk impor barang modal atau permesinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan industri. Kemudian, pengurangan atau pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com