Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi dan Jonan "Sentil" Sri Mulyani soal Insentif Mobil Listrik, Sejauh Mana Persiapannya?

Kompas.com - 18/07/2019, 10:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah mengembangkan mobil listrik sebagai alternatif kendaraan berbahan bakar minyak. Mobil listrik lebih ramah lingkungan dan diyakini dapat mengurangi polusi udara, utamanya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Pemerintah memiliki target tinggi untuk kendaraan listrik di Indonesia, yakni 20 persen kendaraan yang diproduksi tahun 2025 adalah kendaraan listrik.

Namun, harga produksi dan harga jual yang tinggi menjadi kendala. Produsen dan juga konsumen perlu insentif untuk mobil listrik, baik dari segi bea masuk maupun insentif pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah "disentil" Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan melalui unggahan media sosial mereka saat menjajal mobil listrik dalam acara French National Day.

Baca juga: Susi dan Jonan “Sentil” Sri Mulyani soal Insentif Mobil Listrik

 

Susi mengatakan, mobil listrik ramah lingkungan. Namun, sayangnya di Indonesia masih mahal dan pajaknya belum dapat keringanan.

Sementara itu, Jonan mempertanyakan pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut membuat harga mobil listrik di dalam negeri mahal.

Bahkan, mantan menteri perhubungan ini juga mencantumkan tagar #SMIIndrawati yang merujuk pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, #airlanggahartarto selaku Menteri Perindustrian, dan #susipudjiastuti115 selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Jonan juga mencantumkan tagar #kemenkeuri, #kemenperin_ri, #kesdm, #ignasiusjonan, #frenchnationalday, #frenchembassyjakarta, #electrivevehicle, dan #renault.

Baca juga: Draf Perpres Mobil Listrik Sudah Dikirim ke Jokowi, Kapan Ditandatangani?

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa insentif fiskal maupun non-fiskal, sesuai draf terakhir Peraturan Presiden (Pepres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Insentif tersebut bisa berupa bea masuk maupun pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini rancangan Perpres tersebut sudah rampung.

Pembahasannya melibatkan berbagai unsur, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, serta beberapa ahli. Selanjutnya, Kemenkeu berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Bluebird Luncurkan Taksi Mobil Listrik, Bagaimana Tarifnya?

"Sudah selesai dilakukan harmonisasi. Sedang dalam tahapan proses pembuatan pengantar Rancangan Perpres ke Setneg," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Kamis (18/7/219).

Nufransa mengatakan, jika sudah diserahkan ke Sekretariat Negara, maka tinggal menghitung waktu saja untuk keluar peraturan pelaksanaannya. Kemudian, insentif tersebut bisa diterapkan.

"Mungkin satu atau dua bulan ini (selesai)," kata Nufransa.

Namun, belum diketahui berapa besar insentif yang akan diberikan.

Baca juga: Menperin Ubah Skema PPnBM Demi Dorong Pengembangan Mobil Listrik

Dari penelitian yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), dengan mempertimbangkan bahwa model kendaraan listrik tersebut adalah MPV hybrid dengan perkiraan harga Rp 221 juta per unitnya, setidaknya pemerintah harus mengeluarkan insentif sebesar 16 persen sampai 17 persen dari harga atau sekitar Rp 44,45 juta.

"Itu juga dengan asumsi, seluruh produksi kendaraan listrik dilakukan di Indonesia. Harga Rp 221 juta itu juga perhitungan harga yang sesuai dengan permintaan masyarakat. Jadi sekitar ini kalau mau sampai pada target 2025," ujar peneliti LPEM UI Chaikal Nuryakin.

Insentif yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan dengan tidak menerapkan pajak PPnBM, PPn atau impor bea masuk. Terlebih bila langkah yang diambil adalah mengimpor kendaraan listrik tersebut.

Dalam draf pemberian insemtif itu disebutkan bahwa setiap KBL berbasis baterai akan diberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Grab Akui Bahas Mobil Listrik dengan Luhut

Petikan ini disebutkan pada Bab III, Pemberian Insentif, pasal 17, ayat 3. Artinya, pemilik KBL bisa bebas dari pajak tahunan, alias gratis.

Disebutkan juga beberapa keringanan lain, mulai dari penecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, bebas biaya parkir waktu melakukan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ada pula insentif yang diberikan dari sektor hulu di industri, mulai dari keringanan atau pembebasan impor kendaraan atau komponen KBL, baik dalam bentuk completely knocked-down (CKD) atau incompletely knock-down (IKD). Juga termasuk impor barang modal atau permesinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan industri. Kemudian, pengurangan atau pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com