Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Strategi Presiden Jokowi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional

Kompas.com - 19/07/2019, 07:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM beberapa waktu terakhir, kita sering mendengar "curhat" Presiden Jokowi terkait dengan adanya defisit transaksi berjalan. Penyebab utamanya adalah karena kegiatan ekonomi Indonesia lebih banyak melakukan impor dibandingkan dengan melakukan ekspor.

Beberapa kali pula Presiden menyampaikan ke jajaran kabinetnya untuk lebih meningkatkan ekspor dan menarik investasi dari luar negeri. Bahkan sempat dinyatakan bahwa Presiden Jokowi merasa perlu dibentuk adanya kementerian khusus yang menangani ekspor dan investasi.

Terkait dengan peningkatan ekspor ini, pemerintah sangat memperhatikan pertumbuhan dari UMKM yang berorientasi ekspor.

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh UMKM saat ingin mengekspansi usaha ke luar negeri adalah ketidaktahuan bagaimana memulainya dan ketika sudah bisa mengekspor tantangan berubah menjadi bagaimana UMKM dapat mempertahankan dan mengembangkan ekspor; di antaranya bantuan akses keuangan, teknis produksi, jaringan usaha dan meningkatkan kemampuan manajerial.

Baca juga: Indonesia Ditargetkan Bisa Ekspor 340.000 Kendaraan pada 2019

Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN).

Penerbitan PP KDPEN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan peningkatan ekspor nasional.

PP 43 Tahun 2019 ini mengatur strategi Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang diarahkan untuk kegiatan ekspor agar menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI tidak hanya dilakukan melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi) tapi juga melalui pelaksanaan kegiatan (berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI).

PP 43 tentang KPDEN juga  memberi ruang luas bagi UMKM dan koperasi untuk melakukan ekspor. Selain mengakomodir kriteria UMKM sebagaimana diatur pada UU 20 tahun 2008 tentang UMKM, Pemerintah juga menambah kriteria baru yaitu usaha menengah berorientasi ekspor (UMBE). UMBE adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 500 miliar.

Baca juga: Di GIIAS 2019, JK Sebut Ekspor Kendaraan RI Masih Kalah dari Thailand

Berdasarkan data dari UMKM Center Fakultas Eknomi UI disebutkan bahwa potensi ekspor terbesar terdapat pada usaha Menengah.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kontribusi Ekspor sektor UMKM Indonesia terhadap total ekspor tahun 2018 sebesar 15,8 persen atau sekitar 23 milyar dolar AS (negara lain lebih dari 20 persen), sementara Pemerintah menargetkan kontribusi ekspor produk UMKM harus mencapai 20 persen dari total ekspor produk non-migas pada tahun 2019.

Terkait UMKM, saat ini LPEI telah mempunyai portfolio UMKM Ekspor (direct/indirect ekspor), sebagai berikut: Jumlah debitur : 677 (termasuk plasma), Jumlah Negara Tujuan Ekspor : 51 Negara (25 persen non-tradisional) dengan Produk sejumlah  70 persen berupa produk dengan nilai tambah. Portfolio ini dapat lebih ditingkatkan lagi dengan mengacu pada PP 43/2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 18 Juni 2019.

 Melalui Peraturan Pemerintah ini, Presiden Jokowi mengharapkan agar akan lebih banyak lagi UMKM yang dapat dibantu oleh LPEI dari sisi pembiayaan dan juga berbagai fasilitas lain terkait kegiatan ekspor.

Ini dapat diwujudkan karena LPEI akan memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.

Untuk dapat melaksanakan tugas secara baik dan tersinergi, Presiden Jokowi mengamanatkan LPEI untuk membuat Rencana Jangka Panjang (RJP) yang berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. Bapak Presiden meminta agar RJP LPEI dapat selesai 6 bulan setelah PP ini terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com