Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Kasus Penyalagunaan Data Pribadi di Pontianak, Catat Imbauan OJK Ini

Kompas.com - 19/07/2019, 21:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri.

Hal ini menyusul kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi lebih dari 100 warga berkedok poin travel online Traveloka di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Jangan tergoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri (KTP, SIM, Passport) dan foto diri ke orang lain," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Data Anda dapat disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan Anda," sambung dia.

Baca juga: Praktik Bebas Jual Beli Data Pribadi, Ini Tarifnya

Di tengah kemudahan teknologi finansial saat ini ucapnya, melindungi data pribadi sangatlah penting agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.

OJK menghimbau masyarat segera menghubungi penyedia aplikasi, lembaga keuangan, OJK dan pihak berwajib bila mengetahui data diri telah disalahgunakan untuk transaksi keuangan.

"Jaga dan lindungi data pribadi sejak saat ini. Untuk Info lebih lanjut bisa kontak ke OJK di nomor 157," kata dia.

Sebelumnya, lebih dari 100 warga Pontianak menjadi korban penipuan dan penyalahgunaan data pribadi berkedok poin travel online Traveloka. Beberapa korban diantaranya yakni para driver ojek online.

Kepolisian sudah menangkap Rusdi Hardanto (36) yang diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka terhadap lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga dengan iming-iming uang Rp 100.000.

Namun data KTP itu digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

Akibatnya para korban didatangi oleh pihak bank dan mendapatkan tagihan pinjaman bank. Padahal mereka tidak pernah meminjam uang ke bank.

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Baca juga: Cerita Driver Ojek Online Korban Penipuan Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com