JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) minta manajemen Grab dan Go-Jek untuk menjamin perlindungan data penggunanya agar tidak bocor serta disalahgunakan.
Hal ini menyusul salah satu aplikasi teknologi finansial (fintech) peer to peer lending yang menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia secara bebas.
"Data-data yang dimiliki wajib dirahasiakan, wajib disimpan dan tidak diedarkan tanpa seizin orang tersebut (pemilik)," kata Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Rolas mengatakan, saat ini perlindungan data konsumen masih sangat rendah.
Peraturan yang sudah ada belum menjamin dengan 100 persen data-data pribadi seseorang tidak disalahgunakan.
Apalagi tidak ada sanksi secara jelas dan konkrit yang diatur dalam aturan sebatas Peraturan Menteri (Permen).
"Perlindungan data konsumen, saat ini di Indonesia belum begitu terjamin, artinya tidak ada peraturan khusus yang mengatur itu, karena undangan-undang perlindungan konsumen kita tentang data peribadi belum ada," tuturnya.
Menurut dia, aturan yang mengatur tentang data pribadi pada Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi belum begitu mampu menjaga data pribadi seseorang.
Belum lagi areanya masih dalam batas tertentu atau sektoral.
Sihingga cakupannya dalam melindungi belum begitu kuat dan meluas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.