Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mengenal Jenis Pupuk Bersubsidi yang Disalurkan Kementan…

Kompas.com - 24/07/2019, 10:00 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.

Adapun pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan Kementan, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Demi Petani, Kementan Akan Kawal Terus Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, dalam Pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10.

Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," kata Sarwo Edhy.

Contohnya urea, Sarwo Edhy menambahkan. Asal tahu saja, pupuk urea terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang.

Pupuk bersubsidi urea ini merupakan salah satu yang paling banyak digunakan petani baik untuk lahan pertanian maupun budidaya. 

Baca juga: Kementan Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

"Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau," jelasnya.

Pupuk selanjutnya adalah SP-36 yang memiliki manfaat menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik. 

"Begitu juga dengan pemasakan buah menjadi lebih cepat," tambahnya.

Lalu ada pula pupuk ZA yang memberikan manfaat memperbaiki kualitas tanaman dan menambah nilai gizi.

“Selain itu, ada pula pupuk NPK yang memiliki manfaat memperkuat tumbuhnya akar sehingga mudah menyerap zat hara di tanah. Dengan begitu tanaman tidak tumbuh secara kerdil,” jelas Sarwo Edhy.

Terakhir, ada pupuk organik yang terbuat dari sisa makhluk hidup seperti pelapukan kayu dan kotoran hewan. Penggunaan pupuk ini dapat menjaga tanah tetap subur dan mencegah erosi.

Ilustrasi pupuk bersubsidi untuk petani yang punya Kartu TaniDok. Humas Kementerian Pertanian RI Ilustrasi pupuk bersubsidi untuk petani yang punya Kartu Tani

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com