JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pos Indonesia (Persero) menyelenggarakan Meterai Award 2019 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan mitranya. Malam penganugrahan ini berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono mengatakan, apresiasi ini kepada perusahaan dan mitra karena telah melakukan pembelian meterai tempel di Kantor Pos, baik yang digunakan sebagai pemeteraian di internal perusahaan maupun untuk dijual kepada masyarakat.
Apresiasi ini diberikan dalam berbagai kategori berdasarkan transaksi pembelian dan penjualan meterai pada periode Januari 2019 sampai dengan April 2019.
"Kegiatan Meterai Award 2019 ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk tidak tergiur membeli dan menggunakan meterai palsu karena akan merugikan pengguna meterai serta merugikan negara. Karena pajak dari bea meterai yang seharusnya bisa digunakan oleh negara untuk pembangunan menjadi tidak tersampaikan," kata Gilarsi.
Baca juga: Benarkah PT Pos Indonesia Mau Bangkrut? Ini Kata Manajemen
Gilarsi menyebutkan, apresiasi kategori perusahaan ritel diberikan karena selain pembelian meterai dalam jumlah besar juga atas peran aktif perusahaan tersebut untuk menjual meterai kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan meterai asli dari outlet perusahaan ritel yang tersebar di beberapa daerah tersebut.
Kemudian apresiasi juga diberikan ke perusahaan kategori lainnya yaitu Pelayanan Kesehatan, Jasa Pembiayaan, Perbankan, Jasa Konsultansi, Jasa Pelayanan Hukum, dan Jasa Pelayanan Transportasi.
Selain karena jumlah pembelian meterai yang besar juga karena tingginya kesadaran perusahaan-perusahaan tersebut untuk menggunakan meterai dalam setiap transaksinya. Serta kesadaran untuk menggunakan meterai asli yang dibeli di Kantor Pos.
"Apresiasi juga diberikan kepada Kantor Pos dan Kantor Pajak Pratama dengan pertumbuhan penjualan tertinggi dan penjualan tertinggi sebagai apresiasi atas usaha yang dikembangkan guna mewujudkan kesadaran masyakat untuk melunasi kewajiban bea meterainya. Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membeli dan menggunakan meterai asli yang dijual di Kantor Pos," katanya.
Di samping itu sambung Gilarsi, Meterai Award 2019 juga diharapkan semakin menguatkan kesadaran kepada perusahaan besar untuk lebih memperhatikan pelunasan bea meterainya sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.