Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Investasi Asing, Pemerintah Perlu Lakukan 4 Langkah Strategis

Kompas.com - 24/07/2019, 22:27 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu melakukan pembenahan kebijakan agar iklim investasi di Indonesia lebih kondusif.

Managing Partner Dentons HPRP, Constant M. Ponggawa, mengatakan setidaknya ada 4 kendala yang menghambat investasi di Indonesia.

Pertama, peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kemudian, ia melanjutkan, peraturan yang tumpang tindih. Hambatan lain, kata dia, birokrasi rumit yang membutuhkan waktu lama, serta peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel.

"Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menarik minat investor asing. Bagaimana kita bisa menjadi tuan rumah yang baik, dari segi hukum dan peraturan membuat investor nyaman, ujar dia saat diskusi di Wisma 46, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Investor Asing Perlu Iklim Usaha yang Kondusif

Berpijak dari persoalan itu, ada 4 langkah yang mesti dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat investasi di Tanah Air.

Pertama, kepastian hukum. Kedua, stabilitas ekonomi dan politik. Selanjutnya, kata dia, pembenahan regulasi pemerintah dan birokrasi.

"Yang terakhir, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan," jelas dia.

Kepastian hukum

Ia menegaskan, investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka dapat menjalankan usaha dan berinvestasi dengan tenang.

"Aspek lain yang dibutuhkan, pemerintah bisa memonitor langsung para investor besar yang berniat menanamkan modal di Indonesia," ujar dia.

Ia mencontohkan, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menangani investasi berskala besar yang dapat dimonitor langsung oleh Presiden Jokowi

Langkah itu pernah dilakukan Presiden Soeharto yang memiliki tim khusus di Sekretariat Negara untuk menangani investor besar.

Saat ini, langkah pemerintah menerapkan online single submission (OSS) dinilai sudah tepat. Pengusaha, imbuh dia, amat terbantu dalam soal administrasi. 

Sayangnya, masih ada hambatan lain terkait aturan yang belum dirampungkan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com