KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bank Sampoerna menilai, gugatan terhadap Tabungan Sampoerna Alfaku (Tasaku) yang diajukan pencipta buku Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) tidak tepat.
Tubagus Dally, kuasa hukum Bank Sampoerna, mengatakan tidak ada pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dituduhkan penggugat.
Sebagai informasi, Bank Sampoerna dan Alfamart digugatan Hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Trido atas program Tasaku.
Perkara itu diaidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Kompas.com (10/7/2019).
Baca juga: Soal Gugatan Hak Cipta, Bank Sampoerna Yakin Tak Melanggar
Menurut dia, gugatan itu menjadi tantangan bagi bank dalam menjalankan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Laku Pandai untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Sebagai informasi, POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) menyebutkan, setiap lembaga jasa keuangan, termasuk bank, bertanggung jawa untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
Ia menjelaskan, setidaknya ada 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah menyelenggarakan program Laku Pandai.
Peraturan tersebut, ia melanjutkan, juga mengelaborasi bahwa keuangan inklusif merupakan suatu keadaan di mana seluruh masyarakat dapat menjangkau akses layanan keuangan secara mudah, serta memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan jasa keuangan.
Baca juga: Survei Aftech: Fintech Dorong Inklusi Keuangan
"Jelas tidak ada penggandaan tanpa izin atau menerbitkan buku yang mirip, apalagi bukunya sendiri, sepengetahuan kami belum diterbitkan," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (24/7/2019).
Tubagus mengatakan, produk basic saving account, termasuk TASAKU, menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu.
Oleh karenanya, Bank Sampoerna membebaskan penabung dari berbagai biaya, termasuk administrasi bulanan dan biaya penyetoran.
Bahkan, ada agen yang dapat melayani masyarakat demi menjangkau masyarakat yang kesulitan akses ke bank.
Adapun agen Laku Pandai itu bisa dilakukan pemilik toko kelontong, mini market, warung, dan penjual pulsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.