Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ditjen Pajak Bikin Hitungan Pajaknya

Kompas.com - 26/07/2019, 08:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak turut meramaikan viralnya cerita lulusan Universitas Indonesia (UI) yang menolak gaji Rp 8 per bulan. 

Lewat akun Intagram resminya, lembaga yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu justru membuat hitungan pajak gaji karyawan dengan gaji Rp 8 juta.

"GAJI 8 JUTA, STATUS JOMBLO, SABTU MINGGU LEMBUR TAPI GA DIBAYAR, GAK PUNYA PROGRAM PENSIUN, BEGINI HITUNG PAJAK PENGHASILANNYA," begitu Instagram Story ditjenpajakri, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ini Gaji Fresh Graduate Versi BPS

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga mencantumkan rincian hitungan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji Rp 8 juta.

Hitungannya, dengan penghasilan bruto Rp 8 juta per, maka penghasilan bruto Setahun Rp 96 juta, Kemudian dikurangi biaya jabatan Rp 4,8 juta, maka penghasilan netto setahun sebesar Rp 91,2 juta.

Direktorat Jenderal Pajak menyajikan skema penghitungan pajak penghasilan sebagai respon atas viral lulusan sebuah universitas menolak gaji Rp 8 juta.Instagram DJP Direktorat Jenderal Pajak menyajikan skema penghitungan pajak penghasilan sebagai respon atas viral lulusan sebuah universitas menolak gaji Rp 8 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com