Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ditjen Pajak Bikin Hitungan Pajaknya

Kompas.com - 26/07/2019, 08:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Selanjutnya penghasilan netto di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta setahun. Maka didapatkan penghasilan kena pajaknya Rp 37,2 juta.

Untuk mendapatkan PPh, penghasilan kena pajak dikalikan tarif PPh 5 persen. Maka PPh yang harus dibayar karyawan dengan gaji Rp 8 juta sebesar Rp 1,89 juta per tahun atau Rp 155.000 per bulan.

Ditjen Pajak juga menuliskan kata-kata imbauan kepada wajib pajak dengan gaji Rp 8 juta per bulan di Instagram Story-nya.

"KERJA SEBAGAI KARYAWAN, JADI PAJAKNYA DIPOTONG PERUSAHAAN, TINGGAL MINTA BUKTI POTONG 1721 UNTUK LAPOR SPT TAHUNAN," begitu tulis Ditjen Pajak.

Baca juga: Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan Fresh Graduate

Unggahan Instagram story itu juga dibagikan Ditjen Pajak di akun Twitter resminya @DitjenPajakRI. Hingga Jumat pajak, 2.930 akun sudah meretweet unggahan itu.

Kebanyakan warganet menanggapi unggahan itu dengan tawa, tak lupa menambahkan emotikon tertawa.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan viral unggahan seorang lulusan baru alias fresh graduate yang mengaku dari Universitas Indonesia (UI). Unggahannya menjadi viral lantaran lulusan UI itu menolak gaji Rp 8 juta.

Baca juga: Bagi Gen Z, Gaji dan Kesuksesan Karier Jadi Prioritas Utama

Besaran gaji itu ditawarkan oleh sebuah perusahaan lokal. Menurut dia, gaji tersebut tidak sepadan dengan nama besar almamaternya.

Bahkan, kata dia, lulusan UI sudah setingkat perusahaan luar negeri. Unggahan ini memperoleh banyak tanggapan dari warganet, alumnus UI, pengamat, hingga pihak kampus sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com