Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ditjen Pajak Bikin Hitungan Pajaknya

Kompas.com - 26/07/2019, 08:20 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak turut meramaikan viralnya cerita lulusan Universitas Indonesia (UI) yang menolak gaji Rp 8 per bulan. 

Lewat akun Intagram resminya, lembaga yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu justru membuat hitungan pajak gaji karyawan dengan gaji Rp 8 juta.

"GAJI 8 JUTA, STATUS JOMBLO, SABTU MINGGU LEMBUR TAPI GA DIBAYAR, GAK PUNYA PROGRAM PENSIUN, BEGINI HITUNG PAJAK PENGHASILANNYA," begitu Instagram Story ditjenpajakri, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ini Gaji Fresh Graduate Versi BPS

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga mencantumkan rincian hitungan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji Rp 8 juta.

Hitungannya, dengan penghasilan bruto Rp 8 juta per, maka penghasilan bruto Setahun Rp 96 juta, Kemudian dikurangi biaya jabatan Rp 4,8 juta, maka penghasilan netto setahun sebesar Rp 91,2 juta.

Direktorat Jenderal Pajak menyajikan skema penghitungan pajak penghasilan sebagai respon atas viral lulusan sebuah universitas menolak gaji Rp 8 juta.Instagram DJP Direktorat Jenderal Pajak menyajikan skema penghitungan pajak penghasilan sebagai respon atas viral lulusan sebuah universitas menolak gaji Rp 8 juta.

Selanjutnya penghasilan netto di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta setahun. Maka didapatkan penghasilan kena pajaknya Rp 37,2 juta.

Untuk mendapatkan PPh, penghasilan kena pajak dikalikan tarif PPh 5 persen. Maka PPh yang harus dibayar karyawan dengan gaji Rp 8 juta sebesar Rp 1,89 juta per tahun atau Rp 155.000 per bulan.

Ditjen Pajak juga menuliskan kata-kata imbauan kepada wajib pajak dengan gaji Rp 8 juta per bulan di Instagram Story-nya.

"KERJA SEBAGAI KARYAWAN, JADI PAJAKNYA DIPOTONG PERUSAHAAN, TINGGAL MINTA BUKTI POTONG 1721 UNTUK LAPOR SPT TAHUNAN," begitu tulis Ditjen Pajak.

Baca juga: Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ini yang Harus Diperhatikan Fresh Graduate

Unggahan Instagram story itu juga dibagikan Ditjen Pajak di akun Twitter resminya @DitjenPajakRI. Hingga Jumat pajak, 2.930 akun sudah meretweet unggahan itu.

Kebanyakan warganet menanggapi unggahan itu dengan tawa, tak lupa menambahkan emotikon tertawa.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan viral unggahan seorang lulusan baru alias fresh graduate yang mengaku dari Universitas Indonesia (UI). Unggahannya menjadi viral lantaran lulusan UI itu menolak gaji Rp 8 juta.

Baca juga: Bagi Gen Z, Gaji dan Kesuksesan Karier Jadi Prioritas Utama

Besaran gaji itu ditawarkan oleh sebuah perusahaan lokal. Menurut dia, gaji tersebut tidak sepadan dengan nama besar almamaternya.

Bahkan, kata dia, lulusan UI sudah setingkat perusahaan luar negeri. Unggahan ini memperoleh banyak tanggapan dari warganet, alumnus UI, pengamat, hingga pihak kampus sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com