JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut dilakukan merespon hasil keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.
"Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Ini Penjelasan Garuda Indonesia soal Pemeriksaan Laporan Keuangannya
Adapun pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi 38,8 juta dollar AS dari sebelumnya 278,8 juta dollar AS.
Selain restatement laporan keuangan tahun 2018, Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dolkar AS dari sebelumnya 4,53 juta dollar AS.
Baca juga: Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-lain menjadi sebesar 19,7 juta dollar AS dari sebelumnya sebesar 283,8 juta dollar AS.
Adapun pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi 105,5 juta dollar AS dari sebelumnya 45,3 juta dollar AS.