Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Coba-coba, Ketahui Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 26/07/2019, 13:09 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik financial technology atau pinjaman online nakal menjadi kembali menjadi sorotan.

Kasus terbaru, seorang konsumen layanan pinjaman online yang terlambat dua hari melakukan pembayaran mengalami persekusi secara digital.

Foto YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, tersebar secara daring dengan keterangan "siap digilir", karena telat membayar utang ke salah satu penyedia pinjaman online.

Baca juga: Fintech yang Umumkan Nasabah Siap Digilir Sudah Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak sembarangan memilih penyedia utang online.

Meskipun ada fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK, ada pula situs atau aplikasi utang online yang tak berizin.

"Masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Yang mudah itu belum tentu aman. Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) siang. 

Sekar menjelaskan, fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK.

Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi perhatian, terutama oleh Satgas Waspada Investasi.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 16 Juli 2019, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, produk fintech wajib terdaftar secara resmi dan bergabung dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk.

Hal ini membuat segala jenis persoalan yang muncul dan dilaporkan dapat diproses.

"Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, kalau lapor kita cek (diproses). Kalau tidak terdaftar tidak bisa kita cek," kata Wimboh.

Fintech juga harus melindungi kepentingan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com