Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Coba-coba, Ketahui Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 26/07/2019, 13:09 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik financial technology atau pinjaman online nakal menjadi kembali menjadi sorotan.

Kasus terbaru, seorang konsumen layanan pinjaman online yang terlambat dua hari melakukan pembayaran mengalami persekusi secara digital.

Foto YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, tersebar secara daring dengan keterangan "siap digilir", karena telat membayar utang ke salah satu penyedia pinjaman online.

Baca juga: Fintech yang Umumkan Nasabah Siap Digilir Sudah Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak sembarangan memilih penyedia utang online.

Meskipun ada fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK, ada pula situs atau aplikasi utang online yang tak berizin.

"Masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Yang mudah itu belum tentu aman. Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) siang. 

Sekar menjelaskan, fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK.

Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi perhatian, terutama oleh Satgas Waspada Investasi.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 16 Juli 2019, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, produk fintech wajib terdaftar secara resmi dan bergabung dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk.

Hal ini membuat segala jenis persoalan yang muncul dan dilaporkan dapat diproses.

"Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, kalau lapor kita cek (diproses). Kalau tidak terdaftar tidak bisa kita cek," kata Wimboh.

Fintech juga harus melindungi kepentingan konsumen.

Lantas, bagaimana cara membedakan fintech lending legal dan ilegal?

Anda dapat memerhatikan hal-hal berikut:

Fintech Lending Legal

  • Terdaftar dan diawasi OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
  • Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
  • Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
  • Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
  • Penagihan maksimal 90 hari
  • Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Fintech Lending Ilegal

  • Tak mempunyai izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelasInformasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
  • Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
  • Penagihan tidak ada batas waktu
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com