Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 26/07/2019, 16:09 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fintech (financial technology) atau layanan finansial berbasis teknologi non bank saat ini terus bermunculan.

Sebelum memutuskan melakukan pinjaman online, pastikan bahwa penyedia jasa tersebut sudah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, dan risikonya sebelum melakukan peminjaman online.

"Jangan pakai fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online ilegal karena tidak bermanfaat dan hanya buat sengsara," kata Sekar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) siang.

Fintech legal merupakan perusahaan yang menyediakan pinjaman online dan telah terdaftar di OJK.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Hingga saat ini, kata Sekar, ada 113 fintech legal yang terdaftar dan 7 di antaranya sudah berizin.

Sekar menjelaskan, saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 lembaga dan instansi, terus memonitor dan melakukan tindakan preventif investasi atau fintech ilegal ini.

"Melalui SWI, berdasarkan rekomendasi OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup sekitar 1087 P2P ilegal," papar dia.

Penyelenggara peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan PJOK 77/PJOK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Di dalamnya, diatur pula batasan fintech legal yang hanya dapat mengakses mikrofon, lokasi, dan kamera untuk kepentingan e-KYC.

"Data lainnya selain itu tidak boleh diakses," kata Sekar.

Jika fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK melanggar aturan tersebut, maka OJK akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin sesuai aturan yang ada.

"Sebagai upaya perlindungan berlapis, POJK 77 mewajibkan P2P lending yang resmi untuk menjadi anggota asosiasi yakni AFPI. Anggota AFPI harus tunduk dengan code of conduct-nya (salah satu yang diatur di dalamnya adalah tata cara penagihan)," papar Sekar.

Baca juga: Kisah Mereka yang Pernah Terjerat Pinjaman Online...

Kode etik penagihan kepada konsumen ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan.

Sekar menegaskan, penagihan harus memerhatikan etika. Jika tidak, maka izin atau tanda terdaftar bisa dicabut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com