Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konsumen Fintech Diiklankan "Siap Digilir" karena Telat Bayar, Ini Tanggapan OJK

Kompas.com - 26/07/2019, 16:31 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan nasabah fintech "siap digilir" yang menimpa YI (51) warga Solo, Jawa Tengah mendapatkan tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Poster memuat foto YI beredar setelah ia terlambat dua hari membayar pinjaman online.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kejadian tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

"Kasus ini sudah masuk ranah hukum minimal pencemaran nama baik. Pihak yang dirugikan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum," kata Sekar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) siang.

Sekar menjelaskan, tak ada yang mengawasi pengelola pinjaman online atau fintech ilegal karena tidak tunduk terhadap aturan yang ada.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

"Namun keberadaannya menjadi concern bersama. Sehingga penanganan dan pemberantasannya itu melalui Satgas Waspada Investasi yang di mana OJK selaku koordinatornya," ujar dia.

Sekar mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih penyedia jasa pinjaman online ini.

"Masyarakat apabila ingin meminjam secara online, harus pahami dulu manfaat, biaya, dan risikonya," kata Sekar.

Jika memang ingin meminjam uang lewat penyedia jasa keuangan dengan cara online, masyarakat dapat bertransaksi lewat fintech peer to peer lending yang telah terdaftar atau berizin di OJK.

Imbauan untuk penyedia pinjaman

OJK juga meminta perusahaan fintech yang belum terdaftar untuk segera mengurus izin ke OJK.

"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan fintech yang belum terdaftar segeralah untuk daftar dan izin ke OJK," kata dia.

Penyelenggara peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi.

Jika dalam penyelenggaraannya fintech yang telah terdaftar melakukan pelanggaran, maka OJK dapat memberi sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar atau berizin sesuai aturan yang ada.

Selain itu, fintech yang melakukan penagihan secara tidak sopan juga dapat dikenai sanski.

"Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar atau berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut," kata Sekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com