Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Ulang Laporan Keuangan, Perlukah RUPS Kembali?

Kompas.com - 26/07/2019, 19:41 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS100: GIAA) telah menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 pada hari ini, Jumat (26/7/2019) sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda penyajian laporan keuangan pada 24 April 2019 lalu terjadi kisruh lantaran dua komisarisnya, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menyatakan disenting opinion dan tak mau menandatangani laporan keuangan tersebut.

Pasalnya, keduanya tidak menerima laporan keuangan yang menyatakan bahwa perusahaan penerbangan pelat merah tersebut membukukan rugi sebesar Rp 11,33 miliar setelah tahun sebelumnya mencetak kerugian sebesar Rp 2,88 triliun.

Lalu, perlukah Garuda melakukan RUPS-LB untuk mengesahkan laporan keuangan restatement?

Baca juga: Kasus Laporan Keuangan, Garuda Lunasi Denda ke OJK

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan otoritas tidak mewajibkan perseroan untuk melakukan RUPS dalam mengesahkan laporan keuangan restatement.

Hal tersebut juga tidak tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

"Tidak ada aturan OJK yang mewajibkan itu (RUPS ulang)," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Adapun tidak bulatnya suara dalam RUPS Garuda disebabkan, kedua komisaris tidak menerima pembukuan untuk yang ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai 239,94 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,98 triliun.

Baca juga: Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun

Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba.

OJK, Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia kemudian memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesisa dan menemukan bukti perseroan telah melakukan manipulasi laporan keuangan.

OJK mewajibkan perseroan untuk melakukan restatement atas laporan keuangannya, juga menjatuhkan sanski denda kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com