Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Protes Keras Uni Eropa soal Bea Masuk Imbalan Biodiesel

Kompas.com - 26/07/2019, 20:56 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyampaikan protes keras kepada Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019.

Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan yaitu dengan margin 8 hingga 18 persen. 

"Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan. Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangannya, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Gugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia Seleksi 5 Firma Hukum Asing

Oke menduga, UE hanya menggunakan best information available (BIA) pada kebijakan tersebut. BIA sendiri adalah data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendaga Pradnyawati menyatakan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia. 

Pasalnya, jika proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination) akan maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan.

"Sikap EU ini tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini," kaya Pradnyawati.

Baca juga: Ekonom: Larangan Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit Berlebihan

Pradnyawati menyampaikan, ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya 116,7 juta dollar AS di 2017 menjadi 532,5 juta dollar AS pada 2018. Namun, pada 2019 ini tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahu lalu. 

Pradnyawati menilai,  proposal tersebut menjadi ancaman kesekian kalinya yang dilakukan UE untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di UE. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.

"Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke UE," ungkapnya.

Padahal, sambung dia, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).

Sebab pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.

Indonesia juga berhasil bebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480-EU Indonesia Biodiesel.

"Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE. Dengan menginisiasi penyelidikan antisubsidi pada Desember 2018 dan kini mengajukan proposal pengenaan bea masuk, dapat disimpulkan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia," tegas dia. 

Sejauh ini Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan dengan EU Case Team.

Baca juga: Jegal CPO, Uni Eropa Dinilai Kurang Update

Pemerintah Indonesia bersama produsen biodiesel telah berkomitmen terus melawan UE dengan berpegang pada data yang sejak awal penyelidikan telah diberikan kepada penyelidik.

Jika akhirnya UE tetap mengenakan bea masuk imbalan, maka upaya yang dapat dilakukan Indonesia adalah mengajukan banding ke EU General Court dan ke forum DSB WTO.

"Indonesia sangat bersikap kooperatif dan telah mengakomodasi semua pertanyaan UE selama penyelidikan. Pemerintah juga terus berupaya memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com