Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia: Penurunan Tarif Batas Atas Hambat Pendapatan Kami

Kompas.com - 26/07/2019, 21:22 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal terang-terangan mengatakan bahwa salah satu kebijakan pemerintah menghambat tumbuhnya pendapatan maskapai plat merah tersebut.

Kebijakan yang dimaksud yakni penurunan tarif batas atas sebesar 12-16 persen yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan pada beberapa waktu lalu melalui peraturan Menteri Perhubungan.

"Kalau untuk harga setelah pemerintah memutuskan untuk menurunkan batas atas sebesar 15 persen, memang growth-nya Garuda yang di kuartal 1 itu sebesar 20 juta dollar AS menjadi terhambat," ujarnya di Tangerang, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Ramai Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Apa Melanggar Tarif Batas Atas?

"Karena basis dari pada harganya kita katakanlah kalau 100 persen itu Rp 1 juta, setelah penurunan tinggal Rp 850.000," sambungnya.

Garuda Indonesia sendiri menargetkan mengantongi pendapatan sebesar 20 juta dollar AS setiap kuartalnya. Namun kebijakan itu dinilai bisa membuat target itu sulit tercapai.

Saat ini kata Fuad, manajemen sudah melakukan beberapa upaya agar beban operasional tidak semakin berat. Salah satunya yakni dengan melakukan fuel hedging atau lindung nilai pembelian avtur.

Hal itu dinilai penting agar pembelian avtur pesawat tidak terbebani perubahan kurs mata uang yang dinamis.

"Kami cukup punya dana kredit tehadap bank-bank asing di Singapura dan Hongkong karena secara peraturan BI untuk komoditi hedging untuk fuel tidak diperbolehkan untuk diakukan di Indonesia," kata dia.

Selain hedging, Fuad mengatakan bahwa Garuda Indonesia juga akan fokus membenahi beberapa rute penerbangan internasional yang dinilai merugi.

Penurunan tarif batas atas

Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Terkait penurunan itu Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengaku telah melakukan hitung-hitungan sebelum memutuskan menurunkan TBA tiket pesawat.

Menurut dia, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara.

Dengan adanya hal tersebut terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

"Dengan peningkatan OTP (on time performance) memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Polana di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Hari Ini Harga Tiket Pesawat Citilink dan Lion Air Turun, Ini Daftar Rutenya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com