Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Laporan Keuangan Garuda | BPJS Kesehatan Defisit Rp 7 Triliun

Kompas.com - 27/07/2019, 07:25 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia merevisi laporan keuangannya untuk tahun buku 2018. Dalam revisi tersebut, Garuda mengumumkan kerugian Rp 2,45 triliun.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (26/7/2019). Berita lainnya adalah tentang hitungan pajak untuk karyawan yang bergaji Rp 8 juta. Berikut daftar berita terpopuler di kanal money sepanjang hari kemarin:

1. Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut dilakukan merespon hasil keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.

"Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Adapun pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi 38,8 juta dollar AS dari sebelumnya 278,8 juta dollar AS. Selain restatement laporan keuangan tahun 2018, Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dolkar AS dari sebelumnya 4,53 juta dollar AS. Selengkapnya silakan baca di sini

2. Viral Tolak Gaji Rp 8 Juta, Ditjen Pajak Bikin Hitungan Pajaknya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak turut meramaikan viralnya cerita lulusan Universitas Indonesia (UI) yang menolak gaji Rp 8 per bulan. Lewat akun Intagram resminya, lembaga yang ada di bawah Kementerian Keuangan itu justru membuat hitungan pajak gaji karyawan dengan gaji Rp 8 juta.

"GAJI 8 JUTA, STATUS JOMBLO, SABTU MINGGU LEMBUR TAPI GA DIBAYAR, GAK PUNYA PROGRAM PENSIUN, BEGINI HITUNG PAJAK PENGHASILANNYA," begitu Instagram Story ditjenpajakri, Kamis (25/7/2019).

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga mencantumkan rincian hitungan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji Rp 8 juta. Hitungannya, dengan penghasilan bruto Rp 8 juta per, maka penghasilan bruto Setahun Rp 96 juta, Kemudian dikurangi biaya jabatan Rp 4,8 juta, maka penghasilan netto setahun sebesar Rp 91,2 juta. Selengkapnya silakan baca di sini

3. Fintech yang Umumkan Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir

Satgas Waspada Investasi memblokir situs dan aplikasi pinjaman online atau fintech ilegal yang melecehkan nasabah melalui poster iklan "siap digilir" yang disebar di media sosial.

Kasus ini terjadi pada YI (51), warga Solo, Jawa Tengah lantaran telat dua hari membayar pinjaman fintech. Padahal ia mengaku sudah memberikan informasi lambat bayar itu kepada pihak fintech.

"Situs dan aplikasinya sudah diblokir satgas melalui Kemenkominfo," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Saat ditanya lebih lanjut, Tongam mengungkapan bahwa fintech yang melakukan tindakan pelecehan terhadap nasabahnya tersebut bernama Incash. Tongam menilai tindakan fintech tersebut merupakan perbuatan pidana yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi meminta penegak hukum bergerak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com