Celah penyalahgunaan data tersebut sangat besar karena tidak ada aturan yang mengaturnya secara spesifik.
"Saat ini tidak ada payung hukum yang melindungi data-data pribadi konsumen. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada peraturannya, jadi data-data konsumen yang ada pada perusahaan itu dapat dengan mudah diperjualbelikan dan disalahgunakan," ungkapnya.
"Makanya negara wajib melindung data pribadi warga negara," lanjutnya.
Melihat kondisi saat ini, Alvin bahkan menyebut bahwa penyalahgunaan data pribadi konsumen sudah masuk katagori gawat darurat. Karena itu, publik diminta lebih selektif ketika hendak memberikan data pribadinya.
Baca juga: Data Penggunanya Digunakan Fintech, Ini Kata President of Grab
"(Kalau ada korban) itu mau lapor ke mana juga enggak jelas. Ke polisi, landasan undang-undangnya apa? Payung hukumnya enggak ada," ungkapnya.
"Data peribadi dan perilaku konsumen ini bagian dari biig data yang nilai ekonominya bisa menjadi tinggi, sangat besar. Sehingga sangat menggoda untuk disalahgunakan untuk. Ini bisa disalahgunakan untuk tindakan kejahatan, terorisme dan sebagainya," tambah Alvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.