JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menindak tegas kendaraan yang kedapatan memiliki kelebihan dimensi dan muatan.
Tindakan tegas yang dilakukan Kemenhub, yakni melakukan pemotongan kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan di Semarang, Jawa Tengah.
“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan sepeda motor yang over dimensi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7/2019).
Baca juga: Menhub: Pelanggaran ODOL Dilakukan Secara Sistematis
Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang sipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.
“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.
Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut sepeda motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.
Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.
Baca juga: Pemerintah Larang Truk Kelebihan Muatan Melintasi Tol Jakarta-Cikampek
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan sepeda motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.
Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.