Mantan Menteri Perhubungan itu menyebut apabila Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insetif kepada para produsen mobil listrik nasional.
"Nanti tanyakan ke Ibu Menteri Keuangan insentifnya apa," ucapnya.
Pada kesempatan itu Jonan juga mengatakan, kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batubara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu melakukan impor BBM.
"Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listriknya didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk," kata mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebut.
Baca juga: Susi dan Jonan Sentil Sri Mulyani soal Insentif Mobil Listrik, Sejauh Mana Persiapannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.