Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sarankan Mobil Dinas Menteri Diganti Mobil Listrik

Kompas.com - 29/07/2019, 13:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, Peraturan Presiden (Perpres) saja tidak akan cukup untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, perlu ada aksi nyata penggunaan mobil listrik oleh pemerintah. Misalnya dimulai dari mobil-mobil dinas para menteri.

"Menteri juga harus mencontohkan misalnya Camry (mobil dinasnya) gunakan Camry electric car atau hybrid car," ujarnya di Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Menurut saya bukan hanya dari Perpres saja tetapi lakukan juga, ganti mobil menterinya pakai elektrik semua. Jadi mesti harus ada action-nya juga gitu," sambung dia.

Baca juga: Jonan Sebut Ada Perdebatan Antar Menteri soal Perpres Mobil Listrik

Menurut Rosan, pengunaan mobil listrik oleh para menteri sangat penting karena akan memberikan persepsi publik yang positif.

Apalagi pemerintah sangat ingin industri mobil listrik Indonesia dikembangkan agar mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan lebih ramah lingkungan.

"Kan itu nanti orang lihat bahwa negara kita serius memulai itu," kata dia.

Baca juga: Luhut Sebut 2 Lokasi Hyundai untuk Bangun Pabrik Mobil Listrik

Sebelumya, seperti dikutip dari Antara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, kendala penerbitan perpres mobil listik karena adanya pro kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ungkap Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com