Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan soal Pinjaman Online, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 30/07/2019, 17:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah aduan mengenai perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer to peer lending kian marak.

Data terkini per Juni 2019, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun telah menerima 4.500 aduan mengenai fintech lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun mengatakan, pihaknya telah memrediksi mengenai banyaknya masyarakat yang bakal merasa dirugikan dengan kehadiran pinjaman online. Namun demikian, dia menegaskan, banyak pula masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan pinjaman online yang mulai menjamur sejak dua tahun belakangan ini.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

"Kehadiran fintech sudah diprediksi akan ada masyarakat yang enggak paham dan merasa dirugikan. After all, banyak juga masyarakat yang diuntungkan cuma nggak jadi perhatian. Yang merasa ditagih dengan cara kurang beretika yang jadi sorotan," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Wimboh memaparkan, keberadaan fintech P2P lending sebenarnya merupakaan salah satu cara untuk memerangi rentenir.

Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tergiur untuk melakukan pinjaman di rentenir akibat mereka tidak bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Dia mencontohkan, ibu-ibu yang menjadi pedagang di pasar tradisional misalnya, tentu mereka akan lebih tergiur untuk mengakses pinjaman dari rentenir meski bunga yang ditawarkan tidak masuk akal.

Baca juga: Banyak Kasus, Kepercayaan terhadap Fintech Merosot

"Perbankan formal tidak bisa masuk ke area tersebut karena risikonya gede dan tidak menguntungkan dan kita sulit memerangi rentenir, mereka mendapat benefit di pasar-pasar terutama di daerah," ujar Wimboh.

Kekosongan penyaluran pendanaan yang diisi oleh rentenir itulah yang seharusnya bisa digeser dengan kehadiran pinjaman online yang sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.

Hingga saat ini, sudah terdapat 113 pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan 7 di antaranya sudah berizin.

Baca juga: Per Juni 2019, LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan soal Pinjaman Fintech

Masyarakat pun bisa mengakses daftar fintech legal di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.

"Kalau mau pinjam, pinjamlah yang terdaftar di website OJK. Masa bisa akses online, akses website OJK aja nggak bisa?" ujar Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com