Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Indikasi Kecurangan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 31/07/2019, 16:35 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya pencegahan ini menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, sudah dilakukan sejak lama.

Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36/2015 tentang Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek

Dia menyebut, dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan juga diamanatkan soal upaya pencegahan fraud dalam program JKN.

BPJS sendiri sudah menelurkan Peraturan BPJS No 7/2016 tentang Sistem Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.

"BPJS Kesehatan juga sudah membentuk tim pencegahan kecurangan yang ada di kantor cabang sampai pusat," kata Iqbal seperti dikutip dari Kontan, Rabu (31/7/2019).

BPJS Kesehatan juga memiliki sistem deteksi fraud. Di antaranya dengan mengamati prilaku rumah sakit dalam mengajukan klaim.

"Misalnya, kok rumah sakit ini selalu klaim menggunakan coding tertentu," sebutnya.

Tidak bisa sendirian

Namun, untuk membuktikan dugaan fraud  tersebut, BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri.

Melainkan menggandeng dinas kesehatan setempat, organisasi profesi, dan perhimpunan rumah sakit.

Jika terbukti melakukan fraud, klaim yang diajukan akan ditolak.

"Kami selalu melakukan audit klaim tagihan yang sudah dibayarkan. Kalau terbukti fraud, kami akan minta dikembalikan tagihannya," kata Iqbal.

Baca juga: Ada Indikasi Kecurangan, Pemerintah Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sitem JKN

Sanksi tegas diberikan kepada rumah sakit yang melakukan fraud juga.

Atas pelanggaran lain rumah sakit bisa diberikan peringatan hingga tiga kali. Tetapi jika menyangkut fraud, peringatannya hanya sekali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com