Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Kompas.com - 31/07/2019, 17:38 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Laynan pelaporan Surat Pemeberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilakukan setiap tahun kan kian mudah.

Hal ini menyusul akan dilakukannya unifikasi pelaporan SPT oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai 2020.

"SPT itu kan banyak jenisnya misal SPT masa Pasal 15, Pasal 4 ayat 2, Pasal 22, 23, atau 26 itu akan kami satukan dalam satu SPT," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPP) Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo di Badung, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Tak Dapat Surat Tagihan Denda Telat Lapor SPT? Ini Kata Ditjen Pajak

"Jadi wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja dan itu dibuat secara otomatis jadi sama prosesnya dengan pembuatan SPT saat ini," sambungnya.

Unifikasi pelaporan SPT pajak tahunan akan dilakukan seiring dengan dimulainya reformasi pajak di bidang teknologi informasi Ditjen Pajak.

Saat ini pelaporan SPT tahunan dilakulan terpisah untuk jenis pajak yang diatur. Oleh karena itu wajib pajak bisa beberapa kali melaporkan SPT-nya.

Dengan unifikasi tersebut, diharapkan akan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya. Sebab pelaporan SPT bida dilakulan sekali saja.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggandeng bank untuk menyediakan layanan pembayaran melalui mobile banking. Sehingga bayar pajak cukup melalui ponsel.

Baca juga: Lupa Nomor EFIN untuk Lapor SPT? Simak Cara Berikut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com