Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listik Bebas PPnBM, LCGC Kemungkian Jadi Tumbal

Kompas.com - 01/08/2019, 06:33 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah siap memberikan insiatif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Namun akan ada yang ditumbalkan saat kebijakan itu ditetapkan. Pembebasan PPnBM mobil murah atau low cost and green car (LCGC) kemungkian akan dicabut.

"Itulah bagian dari diskusi kami, kalau memang batas (skema baru PPnBM) itu dari cc dan emisi, maka LCGC kemudian menjadi kena tarif (PPnBM)," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung, Rabu (31/7/2019).

Baca : Akhir "Bulan Madu" Mobil Murah...

Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0 persen.

Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan. Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.

 

Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun sudah terjun memproduksi LCGC.

Namun saat ini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional. Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM 0 persen itu akan diberikan untuk mobil listrik.

"Apakah kita mau melanjutkan program LCGC itu? Maka perlu tinjauan apakah LCGC selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji," kata dia.

Dalam rapat Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dengan Komisi XI DPR beberapa bulan lalu, pemerintah menunjukkan skema baru PPnBM.

Dalam skema yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah itu, mobil listrik diberikan PPnBM 0 persen, sementara LCGC dikenai PPnBM sebesar 3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com