Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pinjam Uang lewat Fintech, Ikuti 3 Prinsip Ini

Kompas.com - 01/08/2019, 15:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat wajib berhitung lebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech, secara online. Jangan sampai mereka gagal bayar dan terlilit utang.

Sebagian masyarakat lebih senang mengajukan pinjaman melalui aplikasi financial technology (fintech) daripada ke bank. Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com menjelaskan alasan masyarakat menggunakan fintech karena lebih praktis dan cepat.

Fintech menjamin pencairan dana pinjaman kepada masyarakat hanya dalam hitungan jam atau hari. Fintech juga tidak meminta jaminan saat pengajuan pinjaman.

Untuk persyaratan pengajuan pinjaman, calon peminjam wajib melakukan aktivasi salah satu aplikasi fintech. Kemudian, mereka wajib mengisi identitas diri dan upload Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Hati-hati Ancaman Fintech Ilegal, Bagaimana Tips Amannya?

Yang paling menarik adalah, masyarakat dapat mengajukan pinjaman lewat smartphone. Asal tahu saja, fintech merupakan aplikasi keuangan yang dapat dioperasikan lewat ponsel pintar.

Budi Raharjo, Financial Planner OneShildt mengingatkan masyarakat harus berhitung kembali sebelum mengajukan pinjaman online.

"Karena mereka wajib membayar cicilan setiap bulan dan tidak menyesal di kemudian hari," tambahnya.

Pertama, Anda harus menentukan tujuan yang jelas saat akan mengajukan pinjaman melalui fintech. Sehingga, dana pinjaman yang Anda dapatkan tidak habis dengan sia-sia.

Baca juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Cek Fintech yang Terdaftar di OJK

Budi menyarankan sebaiknya Anda menggunakan dana tersebut untuk membeli barang atau kebutuhan produktif. Misalnya, Anda gunakan untuk membeli bahan baku usaha.

Kedua, sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya Anda perhatikan arus keuangan dan sumber dana. Karena, setelah mengajukan pinjaman Anda harus membayar cicilan pengembalian dana.

Jadi, pastikan Anda mempunyai uang yang cukup untuk membayar cicilan saban bulannya. Jangan sampai Anda gagal bayar karena fintech akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran.

Ketiga, sebaiknya hitung kemampuan Anda dalam membayar cicilan utang tersebut. Budi mengaku baiknya jumlah cicilan utang online maksimal 35 persen dari total gaji. Berbeda dengan Widya yang mengaku jumlah maksimal cicilan utang sekitar 40 persen dari total gaji.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?

"Namun kalau jumlah cicilan lebih kecil dari 40 persen lebih baik," katanya.

Widya dan Budi sepakat pembatasan nilai cicilan tersebut membuat Anda tidak akan gagal bayar. Karena, Anda masih mempunyai dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Tri Sulistiowati)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com