Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2019, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarinah (Persero) menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Lending).

Dikutip dari Antaranews.com, hal itu diungkapkan General Manager of Corporate Secretary Haslinda Triekasari sehubungan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) mengatasnakaman Sarinah.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah (Persero) bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah (Persero) dan PT Sarinah (Persero) tidak pernah terlibat dan/atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Ingin Pinjam Uang lewat Fintech Online, Ikuti 3 Prinsip Ini

Sarinah merupakan BUMN yang bergerak di bidang ritel, perdagangan, dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Perusahaan ini memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store

Berdasakan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui Delima Kotak bahkan tidak termasuk dalam daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK.

Untuk itu, lanjut Haslinda, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan/atau kegiatan usaha Sarinah saat ini maupun di kemudian hari.

Baca juga: Per Juni 2019, LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan soal Pinjaman Fintech

“Kami juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut," katanya.

Terkait hal itu, menurut Haslinda, maka semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab Sarinah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+