Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Buka Peluang Gelar Tax Amnesty Jilid II

Kompas.com - 02/08/2019, 13:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Hal tersebut dikemukakan perempuan yang akrab disapa Ani ini di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

“Karena di dunia ini enggak ada yang enggak mungkin. Kalau mungkin , ya mungkin (ada tax amnesty lagi). Apakah itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Investasi Bakal Meningkat, Ini Alasannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku, Presiden Joko Widodo pernah menanyakan hal yang sama terhadap dirinya. Dia pun belum bisa memberi jawaban yang pasti apakah akan ada lagi tax amnesty.

Sebab, dikhawatirkan jika ada lagi tax amnesty, para wajib pajak yang masih menunggak pajak tak akan jera. Para wajib pajak dikhawatirkan tak mau membayar pajak karena berpikiran akan ada pengampunan pajak lagi di kemudian hari.

“Jadi saya dalam posisi menimbang hal itu (tax amnesty),” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pengusaha Bisa Dapat Pengurangan Pajak hingga 300 Persen, Ini Syaratnya

Menurut Ani, pada saat penyelenggaraan tax amnesty pertama, jumlah WP yang membayarkan pajaknya masih di bawah ekspetasi. Padahal, Presiden Jokowi sudah turun tangan langsung untuk mengkampanyekan program tersebut.

“Ternyata cuma 1 juta (wajib pajak yang ikut tax amnesty). At least itu sangat low dibanding taxpayer kita,” ucap dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 1 April 2017, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.

Sementara, jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 trilun.

Baca juga: 31 Investor Diberi Tax Holiday, Ada yang dari Yurisdiksi Surga Pajak

Dengan demikian, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 triliun.

Perlu diketahui, pemerintah membuat sejumlah target meliputi dana deklarasi dalam dan luar negeri Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com