Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Listrik Padam, Plt Dirut PLN Baru Menjabat Dua Hari

Kompas.com - 05/08/2019, 13:54 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Yang paling penting saya minta perbaiki secepat-cepatnya. Beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apa pun agar segera bisa hidup kembali," ucap Jokowi.

Baca juga: Akui Proses Pemulihan Listrik Lambat, Plt Dirut PLN Minta Maaf ke Jokowi

"Kemudian hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar terjadi sekali lagi saya ulang jangan sampai terulang kembali. Itu saja permintaan saya. Oke, terima kasih," kata Kepala Negara.

Tanggapan Jokowi pun relatif singkat. Tak sampai dua menit. 

Setelah itu, Jokowi langsung pergi meninggalkan kantor PLN. Ia menolak meladeni wawancara dengan media massa. Jokowi berada di kantor pusat PLN selama 15-20 menit. 

Di tengah situasi yang rumit itu, perusahaan listrik pelat merah tersebut sedang tak mempunya direktur utama definitif. Bahkan, saat dimarahi Jokowi direksi PLN tak didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Baca juga: Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan

Tak diketahui secara pasti mengapa Rini tak mendampingi Jokowi saat mendatangi Kantor Pusat PT PLN tersebut.

Sedangkan pucuk pimpinan PLN saat ini masih diemban pelaksana tugas direktur utama, Sripeni Inten Cahyani.

Sripeni baru diangkat menjadi Plt Direktur Utama PLN pada Kamis (2/8/2019) lalu. Artinya, saat kinerja PLN tengah disorot masyarakat Sripeni baru menjabat sebagai Plt Direktur Utama selama dua hari.

Sebelum Sripeni, jabatan Plt Direktur Utama PLN diduduki oleh Djoko Abumanan sejak 29 Mei 2019. Djoko dipilih sebagai Plt direktur utama setelah direktur utama definitif PLN, Sofyan Basir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2019 lalu.

Baca juga: PLN Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik

Oleh KPK, Sofyan diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Kasus ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian suap tersebut diduga dalam rangka penunjukkan langsung oleh Sofyan Basir kepada perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek pembangkit listrik tersebut.

Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang juga ikut tersangkut dalam kasus tersebut.

Sofyan Basir pun terancam hukuman pidana 20 tahun atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com