Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omzet Ambruk karena Listrik Padam, Ini 3 Tuntutan Pelaku UMKM ke PLN

Kompas.com - 06/08/2019, 08:39 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) turut terpukul akibat padamnya listrik pada akhir pekan lalu. Omzet penjualan bahkan ambruk hingga 75 persen.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, ada sejumlah permintaan pelaku UMKM kepada PLN pasca kejadian tersebut.

"Pertama, pelaku UMKM meminta PLN memperpanjang bayar tagihan listrik di bulan September," ujarnya kepada Kompas.com, Jalarta, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Listrik Padam, Omzet UMKM Ambruk 75 Persen

Permintaan ini menyusul meruginya pada pelaku UMKM akibat listrik padam berjam-jam. Padahal biasanya Minggu merupakan hari ramai pembeli.

Kedua pelaku UMKM meminta PLN memberikan diskon tarif listrik. Diskon dinilai kompensasi yang ideal karena akan mengurangi beban kerugian UMKM pasca listrik padam.

"Kan katanya akan ada 35 persen diskon, paling cocok memang diskon. Tetapi kalau ditanya puas atau enggak ya pasti ada yang puas dan ada juga yang enggak puas," kata dia.

Baca juga: Tak Dampingi Jokowi ke PLN soal Listrik Padam, ke Mana Menteri Rini?

Ketiga, pelaku UMKM meminta PLN untuk berbenah diri, terutama dalam hal operasional. Perusahaan listrik pelat merah itu harus punya back up system yang berjalan baik.

Hal ini dinilai pelaku UMKM sangat penting agar kejadian padamnya listrik dalam skala wilayah yang luas tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"PLN harus tahu diri. Satu sisi dia genjot investasi untuk infrastruktur menambah pembangkit, tetapi di satu sisi jangan melupakan perawatan dan operasional back up," ucapnya.

Baca juga: Banyak Toko Tutup Dampak Pemadaman Listrik, Alfamart: Harusnya PLN Kasih Peringatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com