Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam

Kompas.com - 06/08/2019, 10:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Kompensasi plus minus Rp 1 triliun. Itu dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Adanya pemadaman ini dinilai telah menimbulkan kerugian kepada pelanggan, sehingga PLN harus bertanggung jawab.

"Tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," ungkapnya.

Baca juga: Kementerian ESDM: PLN Siapkan Kompensasi Hingga Rp 1 Triliun

Pengusaha Tagih Janji PLN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai padamnya listrik pada Minggu (4/7/2019) kemarin telah menimbulkan kerugian bagi para pengusaha di Indonesia. Apalagi pemadaman hingga kini masih terjadi di beberapa lokasi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk merealisasikan janjinya terkait kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Apalagi, kondisi ini masih terjadi di beberapa lokasi.

"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit. Sehingga benar benar dapat dilaksanakan," kata Hariyadi dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Pemadaman Listrik, PLN Harus Berikan Kompensasi

Hariyadi menjelaskan, pemberian kompensasi ini bagian dari tanggung jawab PLN kepada pelaku usaha sebagai ganti rugi kepada masyarakat. Khusus para pelaku usaha baik bergerak di bidang barang maupun jasa.

Ada insiden pemadam ini telah berdampak pada operasional perushaan dalam menjalankannya. Sehingga harus diperhatikan.

"Turunnya output produksi barang/jasa dan hilangnya jam kerja, meskipun kejadian pada Minggu," tuturnya.

Dia menjelaskan, meskipun padamnya listrik pada Minggu, namun ada sejumlah jenis usaha yang tetap buka dan beroperasi. Karena itu tidak adanya aliran listrik tersebut membuat pengusaha terpaksa menanggung beban tambahan untuk pembangkit mandiri, seperti genset.

"Namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor Jasa & Perdagangan seperti Perbankan, Perhotelan, Perdagangan Pasar Modern, dan lain-lain," sebut dia.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

Ganti rugi ini berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Joko Widodo di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: PLN Korbankan Anggaran Maintenance Demi Dongkrak Laba?

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. "Kalau gratis ada hitung hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Supeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com