Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam

Kompas.com - 06/08/2019, 10:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019) menjadi sorotan publik.

Pemadaman yang terbilang lama membuat sejumlah aktivitas lumpuh, sehingga dinilai banyak timbulkan kerugian materiil maupun non-materiil. Karena itu, manajemen PLN Persero dituntut bartanggung jawab dan memberikan kompensasi atas pemadaman yang terjadi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, PLN sejatinya harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Sebab, PLN menjadi lembaga yang memiliki tupoksi soal pasokan listrik.

"Kami mendorong teman-teman PLN untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," katanya di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan Tanpa Perlu Melapor

Menurut dia, bentuk tanggung jawab yang bisa diberikan PLN kepada pelanggan terdampak ialah kompensasi. Di samping terus memperbaiki segala kelemahan dan kejuragan pada infrastruktur ketenagalistrikan yang ada, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Kompensasi dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Dia menambahkan, PLN harus berlaku adil ketika ada persoalan seperti ini dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Artinya, PLN tidak hanya boleh garang menagih dan memutus listrik pelanggan ketika menunggak bayaran.

Selain itu kompensasi yang dijanjikan harus diberikan secara menyeluruh tanpa syarat dan proses yang mudah.

"Kalau prabayar nanti akan menambah saat isi ulang. Misalnya beli pulsa Rp 50.000 akan mendapat Rp 80.000," jelasnya.

Baca juga: Berapa Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Kena Pemadaman Listrik PLN?

PLN siapkan dana kompensasi

Rida menjelaskan, kementeriannya memang terus mendorong manajemen PLN untuk bertanggung jawab atas insiden pemadaman listrik di beberapa daerah akhir pekan lalu.

Karena dalam kejadian ini tidak hanya permintaan maaf yang dibutuhkan tetapi juga kompensasi kepada pelanggan. Karena telah menimbulkan kerugian yang beragam.

"Permen kompensasi yang ada pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," katanya.

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN usai terjadinya pemadaman listrik.

Selain itu, ihwal ini juga sudah disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengenai besaran angka tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com