Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Sritex Nilai Industri Tekstil RI Perlu Dilindungi, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/08/2019, 20:54 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menilai, perlu ada aksi perlindungan terhadap industri tekstil di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan saat berbicara tentang masa depan industri tekstil Indonesia dalam cara Kompas CEO Talk yang digelar di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Ke depan, yang harus kita lindungi adalah bisnis tekstil ini di Indonesia secara total," ujar Iwan.

Menurut dia, ada dua hal yang menjadi alasan industri tekstil Indonesia harus dilindungi. Pertama, industri tersebut digunakan oleh berbagai negara untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Perang Dagang, Sritex Incar Pasar Amerika Serikat Lebih Luas

Industri tekstil, kata Iwan, adalah industri yang paling cepat dalam hal realisasi investasi. Selain cepat dalam membangun pabrik, penyerapan tenaga kerja di industri tekstil juga banyak.

Oleh karena itu, industri tekstil dijadikan "mesin" untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi lewat produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, produk yang dihasilkan industri tekstil tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan di dalam negeri, namun juga di ekspor ke berbagai negara. Indonesia bisa jadi pasar yang besar untuk produk tersebut.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Penjualan, Sritex Tambah Modal Rp 658 Miliar

Kedua, Iwan menilai industri tekstil Indonesia perlu dilindungi karena sejumlah negara menerapkan model ekonomi komando.

Hal ini dinilai bisa membuat Indonesia sulit bersaing dalam hal memberi kemudahan investasi bagi para pelaku usaha di industri tekstil.

"Kalau investor datang di negara tersebut butuh tanah, tuh dikasih, butuh tax, tuh, butuh pegawai, tuh. Langsung. Di sini harus ngomong sama bupati dulu dan lain-lain," kata dia.

Ke depan, Iwan berharap ada aturan pemerintah yang bisa melindungi produk tekstil Indonesia. Salah satunya melalui undang-undang sandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com