Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Mobil Tua di Jakarta, Ini Kata Menhub

Kompas.com - 07/08/2019, 16:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum bisa mengambil sikap terkait rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin membatasi usia kendaraan pribadi yang melintas di jalanan Ibu Kota tak boleh melebihi 10 tahun.

Menurut Budi, hal tersebut perlu dilakukan pengkajian secara matang sebelum nantinya diterapkan.

“Kita akan pelajari. Memang untuk jenis-jenis tertentu yang komersial itu sudah kita lakukan (pembatasan usia kendaraan). Tapi memang harus kita diskusikan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Kementerian Perhubungan sendiri memang sudah membatasi usia kendaraan. Namun, peraturan itu hanya berlaku untuk bus umum dan bus para wisata.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Belum Akan Berlakukan Aturan Batasan Usia Kendaraan Pribadi

Dalam aturan tersebut, usia maksimal bus 25 tahun, sedangkan bus parawisata maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menambahkan, kebijakan itu perlu didiskusijan seluruh pihak sebelum diterapkan.

“Ini masih menjadi diskusi kita bersama. Ini terkait ekonomi, harus duduk satu meja dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Gaikindo menyangkut pembatasan usia kendaraan ini,” kata Budi.

Baca juga: Kemenhub Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com