Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur ( ingub) yang berisi kendaraan pribadi berumur lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025," demikian bunyi ingub tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Ingub yang dikeluarkan pada Kamis (1/8/2019) dengan Nomor 66 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka percepatan pengendaliaan udara di Jakarta yang belakangan ini mendapatkan predikat terburuk di dunia lantaran tingkat polusinya sangat tinggi.
Baca juga: Menteri-menteri Debat soal Mobil Listik, Ini Kata Pengusaha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.