Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif

Kompas.com - 07/08/2019, 19:24 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya sejak keberangkatan dari desa asal.

Untuk mewujudkan itu maka butuh peran aktif hingga satuan unit pemerintahan terkecil, yakni pemerintah desa.

Pemerintah desa dibutuhkan karena mereka harus menyediakan layanan informasi, memberdayakan potensi desa, mengelola koperasi desa, hingga pendidikan anak-anak pekerja migran.

Oleh karena itu, untuk mendukung upaya ini Kemnaker sejak 2016 telah membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif). Total hingga 2019 ini sudah ada 402 Desmigratif telah terbangun.

Kehadiran negara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Khairul Anwar menjelaskan pembentukan Desmigratif merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan perlindungan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Tak cuma solusi Desmigratif, kata dia, juga merupakan bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam urusan PMI. 

"Program ini bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian atau lembaga dan pemangku kepentingan lainnya," katanya melalui rilis tertulis, Rabu (7/8/2019).

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik lintas kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap program tersebut.

"Sudah saatnya kita bersama-sama bersinergi dan berinteraksi melihat (Desmigratif) ini sebagai program bersama," ujarnya.

Baca juga: Tingkatan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Genjot Pendidikan Vokasi

Sementara itu, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, program Desmigratif memiliki manfaat besar bagi pekerja migran dan keluarganya.

Sayangnya, program Desmigratif belum cukup dikenal oleh masyarakat.

Untuk itu, ia meminta lintas pemerintahan baik di pusat, daerah, maupun masyarakat umum  turut serta mendesimenasikan Desmigratif.

"Dengan begini daerah-daerah lain yang cukup banyak pekerja migrannya dapat mencontoh dan pada akhirnya perlindungan pekerja migran dapat ditingkatkan," kata Niken.

Melalui program Desmigratif, ia menilai permasalahan tersebut dapat diminimalisasi. Pasalnya, program Desmigratif menyasar langsung desa kantong pekerja migran.

"Sebelum calon pekerja migran berangkat, mereka perlu sekali mengetahui aturan-aturan agar mereka tidak tertipu calo sehingga mereka tidak terlantar," terang Niken.

Empat pilar

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, menambahkan, program Desmigratif memiliki empat pilar.

Salah satunya adalah layanan migrasi yang mencakup layanan informasi pasar kerja luar negeri, tata cara migrasi, pelatihan, dan informasi perwakilan Indonesia di luar negeri.

Menurutnya, salah satu penyebab lahirnya praktik percaloan dan migrasi unprosedural adalah akses informasi ke masyarakat belum sempurna.

Baca juga: Cegah Perdagangan Manusia, Kemnaker Lakukan Sosialisasi

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Eva Trisiana menambahkan, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengapresiasi program Desmigratif yang digagas pemerintah Indonesia.

Hal itu sebagai upaya perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia.

"Melalui Desmigratif kami prioritaskan layanan migrasi sejak di kampung halaman serta peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja migran melalui pengelolaan remintansi dan pemberdayaan ekonomi," tutup Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com