Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi, Ini Respons Serikat Pekerja

Kompas.com - 07/08/2019, 20:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri, mengatakan pihaknya masih berpikir postif soal rencana manajemen

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memangkas gaji karyawan.

Gaji yang dipotong itu nantinya digunakan untuk membantu biaya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pelanggan pasca-listrik padam pada (4/8/2019) lalu.

"Kalau kami masih menganggap itu positif-positif saja, karena bisa saja kan direksi spontanitas (menyampaikannya) , dengan kejadian blackout kemarin," kata Eko dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

Eko mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi dari direksi PLN mengenai wacana pemangkasan gaji karyawan. Informasi terkait itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.

"Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," ujarnya.

Dia menilai, apa yang disampaikan manejemen PLN kepada publik soal wacana pemangkasan gaji karyawan itu normatif saja. Ini semata dilakukan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan. Sehingga tidak mungkin akan dilakukan hal tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas

"Mungkin dalam keadaan panik sehingga mungkin menyebutnya gitulah supaya enteng. Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugisebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com