JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri, mengatakan pihaknya masih berpikir postif soal rencana manajemen
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memangkas gaji karyawan.
Gaji yang dipotong itu nantinya digunakan untuk membantu biaya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pelanggan pasca-listrik padam pada (4/8/2019) lalu.
"Kalau kami masih menganggap itu positif-positif saja, karena bisa saja kan direksi spontanitas (menyampaikannya) , dengan kejadian blackout kemarin," kata Eko dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).
Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya
Eko mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi dari direksi PLN mengenai wacana pemangkasan gaji karyawan. Informasi terkait itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.
"Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," ujarnya.
Dia menilai, apa yang disampaikan manejemen PLN kepada publik soal wacana pemangkasan gaji karyawan itu normatif saja. Ini semata dilakukan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan. Sehingga tidak mungkin akan dilakukan hal tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas
"Mungkin dalam keadaan panik sehingga mungkin menyebutnya gitulah supaya enteng. Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugisebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik
Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.