Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi, Ini Respons Serikat Pekerja

Kompas.com - 07/08/2019, 20:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri, mengatakan pihaknya masih berpikir postif soal rencana manajemen

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memangkas gaji karyawan.

Gaji yang dipotong itu nantinya digunakan untuk membantu biaya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pelanggan pasca-listrik padam pada (4/8/2019) lalu.

"Kalau kami masih menganggap itu positif-positif saja, karena bisa saja kan direksi spontanitas (menyampaikannya) , dengan kejadian blackout kemarin," kata Eko dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

Eko mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan serta penjelasan secara resmi dari direksi PLN mengenai wacana pemangkasan gaji karyawan. Informasi terkait itu baru diketahuinya dari pemberitaan media massa.

"Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," ujarnya.

Dia menilai, apa yang disampaikan manejemen PLN kepada publik soal wacana pemangkasan gaji karyawan itu normatif saja. Ini semata dilakukan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan kepada pelanggan. Sehingga tidak mungkin akan dilakukan hal tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas

"Mungkin dalam keadaan panik sehingga mungkin menyebutnya gitulah supaya enteng. Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugisebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com