Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemangkasan Gaji, Serikat Pekerja PLN Sebut Belum Ada Pembicaraan

Kompas.com - 07/08/2019, 22:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan soal rencana pemangkasan gaji karyawan dari manajemen maupun direksi PT PLN (Persero).

"Belum ada pembicaraan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Rencana pemangkasan gaji itu dilakukan PT PLN karena harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?

Hal tersebut sudah disampaikan  Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan kepada publik pasca-listik padam akhir pekan lalu.

"Mudah-mudah itu, cuma spontanitas aja sikap dari yang bersangkutan (manajemen). Karena panik," tuturnya.

Eko menyampaikan, pihaknya masih tetap berpikir positif atas wacana yang dilontarkan manajemen PLN. Pihaknya berkeyanikan tidak mungkin perusahaan sekelas Badan Usah Milik Negara (BUMN) mengorbankan karyawannya.

"Kami masih mengangap itu positif-positif saja. Karena bisa saja kan direksi spontanitas, dengan kejadian blackout kemarin," sebutnya.

Baca juga: PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi, Ini Respons Serikat Pekerja

Dikatakannya, sejauh ini pengurus Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menerima informasi terkait rencana ini. Baik secara lisan maupun secara tertulis.

Pasalnya, jika memang benar adanya wacana itu sejatinya harus dibahas secara serius dan disepakati bersama. Artinya, tidak boleh sepihak saja.

"Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja). Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" tambahnya.

Baca juga: Bukan Potong Gaji, PLN Harusnya Pakai Dana Cadangan Untuk Kompensasi

Manajemen PLN berencana, pemangkasan gaji akan dilakukan dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com