Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemangkasan Gaji, Serikat Pekerja PLN Sebut Belum Ada Pembicaraan

Kompas.com - 07/08/2019, 22:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebab, hal tersebut menurut dia tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.

"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut Fahmy, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018. Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan danaAPBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca juga: DPR Desak Kementerian BUMN Segera Tetapkan Dirut PLN Definitif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com