Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja PLN: Masa Perusahaan Mau Menumbalkan Pegawainya?

Kompas.com - 08/08/2019, 06:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan dari publik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk memberikan kompensasi pada pelanggan pasca-listrik padam akhir pekan lalu terus mengemuka.

Karena itu, manajemen PLN pun berencana memangkas gaji karyawannya untuk membantu ihal wacana kompensasi.

Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri menanggapi dengan santai atas wacana tersebut. Pihaknya yakin manajemen atau direksi PLN tidak akan memberatkan para karyawannya.

"Masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Enggak boleh itu," kata Eko kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2019).

Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas

Menurut Eko, perusahaan tentu punya pertimbangan matang jika memang benar-benar mewujudkan rencana pemotongan gaji itu. Tetapi dia menilai langkah yang akan ditempuh tersebut bertentang dengan peraturan Undang-undang, khusus tentang ketenagakerjaan.

"Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju. Itu melanggar undang-undang, melanggar hak itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait kompensasi yang harus diberikan PLN kepada pelanggan sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca juga: Tak Dampingi Jokowi ke PLN soal Listrik Padam, ke Mana Menteri Rini?

Pada pokoknya, persoalan ini ada pada perusahaan dengan pelanggan sebagai pemakai jasa. Sehingga tidak etis mengorbankan para karyawan untuk ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.

"Persoalan masalah ganti rugi, kompensasi yang ada diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dengan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Perusahaan punya penya pemerintah, artinya harus ada keterlibatan pemerintah," jelasnya.

Meskipun demikian, sambung Eko, pihaknya masih bersikap positif atas wacana yang dikemukan manajemen PLN terkait pemangkasan gaji. Sehingga mereka masih menunggu kejelasan hal ini secara resmi.

"Kami masih mengangap itu positif-positif saja. Karena bisa saja kan direksi spontanitas," tambahnya.

"Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja). Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" tambahnya.

Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com