Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja PLN: Masa Perusahaan Mau Menumbalkan Pegawainya?

Kompas.com - 08/08/2019, 06:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan dari publik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk memberikan kompensasi pada pelanggan pasca-listrik padam akhir pekan lalu terus mengemuka.

Karena itu, manajemen PLN pun berencana memangkas gaji karyawannya untuk membantu ihal wacana kompensasi.

Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri menanggapi dengan santai atas wacana tersebut. Pihaknya yakin manajemen atau direksi PLN tidak akan memberatkan para karyawannya.

"Masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Enggak boleh itu," kata Eko kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2019).

Baca juga: Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas

Menurut Eko, perusahaan tentu punya pertimbangan matang jika memang benar-benar mewujudkan rencana pemotongan gaji itu. Tetapi dia menilai langkah yang akan ditempuh tersebut bertentang dengan peraturan Undang-undang, khusus tentang ketenagakerjaan.

"Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju. Itu melanggar undang-undang, melanggar hak itu," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait kompensasi yang harus diberikan PLN kepada pelanggan sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca juga: Tak Dampingi Jokowi ke PLN soal Listrik Padam, ke Mana Menteri Rini?

Pada pokoknya, persoalan ini ada pada perusahaan dengan pelanggan sebagai pemakai jasa. Sehingga tidak etis mengorbankan para karyawan untuk ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.

"Persoalan masalah ganti rugi, kompensasi yang ada diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dengan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Perusahaan punya penya pemerintah, artinya harus ada keterlibatan pemerintah," jelasnya.

Meskipun demikian, sambung Eko, pihaknya masih bersikap positif atas wacana yang dikemukan manajemen PLN terkait pemangkasan gaji. Sehingga mereka masih menunggu kejelasan hal ini secara resmi.

"Kami masih mengangap itu positif-positif saja. Karena bisa saja kan direksi spontanitas," tambahnya.

"Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja). Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" tambahnya.

Baca juga: PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan juga tidak menyetujui wacana PT PLN memangkas gaji karyawan, demi membayar ganti rugi akibat pemadaman listrik secara massal beberapa waktu yang lalu.

"Tidak fair kalau dibebankan ke karyawan. Ini kan bukan kesalahan karyawan," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Bara mengatakan, PLN bisa memberikan kompensasi kepada pelanggan dengan memberikan diskon atau potongan biaya pada tagihan listrik pelanggan.

Namun, PLN harus menanggung resiko berkurangnya pendapatan, karena telah memberikan diskon.

"Kompensasi yang diberikan pelanggan yang terkena dampak blackout adalah dalam bentuk discount kan, pemotongan pada tagihan listrik berikutnya. Seharusnya PLN tidak mengeluarkan dana, memang masukan mereka berkurang di tagihan berikutnya," ujarnya.

Baca juga: PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi, Ini Respons Serikat Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com