Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja PLN: Jika Gaji Karyawan Dipotong, Itu Melanggar Hak Pekerja

Kompas.com - 08/08/2019, 09:16 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) memandang wacana pemangkasan gaji karyawan untuk menutup kompensasi ke pelanggan tidak bisa diterima.

Pasalnya, keputusan itu dinilai merugikan perasaan para pekerja yang selama ini telah mengabdi di PLN.

"(Jika) wacana itu diwujudkan jelas melanggar. Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju, itu melanggar undang-undang, melanggar hak," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Eko menuturkan, pihaknya sangat keberatan terkait wacana pemotongan gaji untuk menutup ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Baca: Serikat Pekerja PLN: Masa Perusahaan Mau Menumbalkan Pegawainya?

Karena itu, ia pun meminta manajemen atau direksi PLN untuk menyampaikan dan membahas rencana tersebut sehingga tidak timbul masalah baru di kemudian hari.

"Belum ada pembicaraan. Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," tuturnya.

Kendati demikian, Eko tidak menyebutkan dan menjelaskan undang-undang mana yang dimaksud sehingga kebijakan yang akan diambil oleh PLN itu disebut melanggar.

Masih berpikir positif

Hingga kini Serikat Pekerja PLN masih bersikap positif atas keputusan yang dipilih pejabat PLN terkait rencana pemangkasan gaji karyawan itu. Mereka akan terus memantau perkembangan terkait hal ini.

"Saya masih berpikir positif bahwa manajemen itu akan tetap berkomunikasi dengan kami. Mudah-mudah itu cuma spontanitas, sikap dari yang bersangkutan (manajemen) karena panik," paparnya.

Dia juga meyakini dan sangat percaya bahwa manajemen PLN tidak akan mengorbankan karyawan meskipun punya tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang terbilang besar kepada pelanggan yang terdampak padamnya listrik beberapa waktu lalu.

"Masalah ganti rugi, kompensasi, diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya. Enggak boleh itu. Perusahaan kan punya pemerintah. Artinya harus ada keterlibatan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan cara memangkas gaji karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com