Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Baca juga: Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
Adapun pihak Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri menanggapi dengan santai atas wacana tersebut. Pihaknya yakin manajemen PLN tidak akan memberatkan para karyawannya.
"Masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Enggak boleh itu," kata Eko kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.