Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Harus Sosialisasikan Kompensasi Mati Listrik ke Pelanggan

Kompas.com - 08/08/2019, 13:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak mati listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Ada sekira 21,9 juta pelanggan di DKI Jakarta, Banten, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat yang akan memperoleh kompensasi dengan total nilai Rp 839,88 miliar.

Kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan September 2019. Adapun nilai kompensasinya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Namun demikian, pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait kompensasi mati listrik.

Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik

“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4.000 sampai Rp148.000. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Kamis (8/8/2019).

Perihal kompensasi, kata Fahmy, perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tidak kecewa lantaran pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

“Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan,” terang dia.

Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

Adapun metode kompensasi adalah mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35 persendari minimum tagihan pada bulan bersangkutan.

Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20 persen dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu, kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.

Baca juga: Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam

Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.

Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com