JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Adapun, pemusnahan alat tangkap benih lobster ini karena tidak sesuai dengan peraturan penangkapan dan pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Alat yang digunakan oleh nelayan Puger menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman dalam siaran pers, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Jaga Sumber Daya Laut, KKP Dorong Nelayan Tidak Tangkap Benih Lobster
Pasalnya, kata Agus, peraturan Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri KKP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 telah mengatur jelas penangkapan benih lobster beserta alat tangkapnya.
“Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor,” jelas Agus.
Untuk itu, pemusnahan alat tangkap benih lobster harus dilakukan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.
"Sekaligus sebagai komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku," ungkap Agus.
Baca juga: Tuna hingga Lobster Indonesia Mulai Kuasai Pasar Dunia
Sementara itu, pemusnahan dilakukan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto dan dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan setempat.
Sebelum melakukan pemusnahan, Pangkalan PSDKP Benoa dan Satpolair Polres Jember juga melaksanakan sosialiasi kepada nelayan setempat mengenai peraturan penangkapan dan pengeluaran Lobster dari wilayah Indonesia.
Setelah dilaksanakan sosialiasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan. Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.